Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Cukai Dalam Masa Tanggap Darurat Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
A. | Umum Bahwa Pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 A Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 telah menetapkan status masa tanggap darurat akibat COVID-19 yang dikategorikan sebagai bencana nasional. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan pemberitahuan, pedoman, dan/atau petunjuk langkah-langkah pengawasan dan pelayanan di bidang cukai selama masa tanggap darurat akibat wabah pandemik COVID-19. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi petunjuk dan pedoman pengawasan dan pelayanan di bidang cukai selama masa tanggap darurat akibat wabah pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pokok Pengaturan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan/pernyataan lebih lanjut. |