Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas dengan Teknologi Percetakan
1. | Pelaksana Pembubuhan adalah perusahaan percetakan yang mendapat:
|
2. | Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan adalah Kantor Pelayanan Pajak yang di wilayahnya Pelaksana Pembubuhan terdaftar sebagai Wajib Pajak. |
3. | Izin Pembubuhan adalah izin yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan kepada Pelaksana Pembubuhan dalam rangka pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan. |
4. | Izin Operasional adalah izin di bidang pencetakan dokumen sekuriti yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). |
(1) | Untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan melampirkan:
| ||||||||||||
(2) | Bentuk tanda Bea Meterai Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terdiri dari:
| ||||||||||||
(3) | Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan meneliti surat permohonan izin dan lampiran-lampirannya dengan tujuan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||
(4) | Masa berlakunya surat Izin Pembubuhan adalah sesuai dengan masa berlakunya surat Izin Operasional yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). | ||||||||||||
(5) | Dalam hal permohonan izin diajukan setelah berlakunya Izin Operasional, maka masa berlakunya Izin Pembubuhan adalah sejak Izin Pembubuhan berlaku dan berakhir sesuai dengan masa berakhirnya Izin Operasional. |
(1) | Pelaksana Pembubuhan dapat melakukan perpanjangan surat Izin Pembubuhan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan meneliti surat permohonan perpanjangan Izin Pembubuhan dan lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(3) | Masa berlakunya surat perpanjangan Izin Pembubuhan sama dengan masa berlakunya perpanjangan Izin Operasional yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan wajib menerbitkan surat Izin Pembubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau surat perpanjangan Izin Pembubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan dari Pelaksana Pembubuhan diterima lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Apabila setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan, Pelaksana Pembubuhan belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan menerbitkan surat penolakan permohonan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Dalam hal permohonan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan diterbitkan surat Penolakan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pembubuhan dapat mengajukan kembali surat permohonan izin sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |