Penegasan Tata Cara Peminjaman dan Permintaan Salinan Surat Pemberitahuan pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan telah beroperasinya unit organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), yang melakukan pengelolaan dan perekaman serta penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) dari Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaan Peminjaman dan Permintaan Salinan Surat Pemberitahuan (SPT) pada PPDDP dan KPDDP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||
C. | Ruang lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi prosedur penyelesaian peminjaman dan pengembalian berkas fisik SPT di PPDDP dan KPDDP dan prosedur penyelesaian permintaan salinan berkas SPT di PPDDP dan KPDDP. | ||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||
E. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||||
F. | Materi
| ||||||||||
G. | Prosedur
|