Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) yang di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges)
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dipandang perlu menegaskan beberapa hal untuk memperjelas penerapan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) (JPT/FF) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan atas penyerahan jasa tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Penjelasan dan Penegasan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Sehubungan dengan penegasan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diminta kepada:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013 DIREKTUR JENDERAL ttd A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001 |