Tata Cara Pengembalian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
A. | Umum Tata cara pengembalian dan pengelolaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai acuan umum dalam pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan pengelolaan administrasinya. | ||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup ketentuan ini mengatur prosedur pengembalian dan pengelolaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri pada Kantor Pelayanan Pajak dan UPRPPN Bandar Udara. | ||||||||
D. | Dasar
| ||||||||
E. | Materi
|