Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dari kegiatan Hidro Oseanografi meliputi:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. |
(4) | Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan pemetaan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan permintaan pihak lain. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa wahana survei dan transportasi. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya pengiriman terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan. |
(3) | Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa wahana survei, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar. |
(1) | Atas permintaan pihak tertentu yang tidak bersifat komersial, terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah). |
(2) | Ketentuan mengenai kriteria pihak tertentu serta syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
(3) | Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk produk yang sama. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Jenis Jasa Survei dan Pemetaan dalam rangka Survei Hidro Oseanografi khusus untuk Survei Global Positioning System Geodetik untuk Survei Hidrografi, Survei Sipat Datar (Levelling), Survei Batimetri (Singlebeam/Multibeam) dilakukan dalam satu kesatuan dengan jenis Jasa Survei dan Pemetaan dalam rangka Survei Hidro Oseanografi lainnya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah individu, kelompok kerja, badan usaha atau instansi pemerintah yang untuk kepentingannya meminta bantuan untuk melaksanakan survei dan pemetaan hidro oseanografi. Permintaan bantuan pelaksanaan survei dan pemetaan hidro oseanografi dituangkan dalam suatu bentuk kesepakatan yang disetujui bersama dalam bentuk kontrak perjanjian kerjasama. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak tertentu" adalah individu atau kelompok kerja dari instansi, lembaga atau badan milik pemerintah atau yang berkaitan dengan dunia kependidikan yang sedang melaksanakan penelitian atau kajian di bidang hidro oseanografi dan dibuktikan dengan surat resmi dan/atau dokumen pendukung lainnya, lembaga badan atau perguruan tinggi pemberi tugas. Permintaan terhadap hasil survei dan pemetaan dengan tarif sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah) diajukan secara resmi sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. |