Biaya Pembangungan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Terkait dengan Perbaikan rumah Negara di Jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang Tidak Layak Huni
A. | Umum Sehubungan dengan Surat Kepala Staf Angkatan Darat kepada Menteri Keuangan Nomor B/1920/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 yang mengajukan permohonan pembebasan pajak untuk perusahaan yang memberi bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat berupa Rumah Tidak Layak Huni, telah diberikan jawaban melalui Surat Menteri Keuangan kepada Kepala Staf Angkatan Darat Nomor S-35/MK.011/2013 tanggal 16 Januari 2013 yang memberikan penegasan bahwa sumbangan pembangunan rumah dinas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat merupakan bentuk biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal telah mengirimkan surat penegasan kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor S-559/KF/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang menyatakan bahwa permasalahan sumbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat merupakan kasus implementasi dan interpretasi peraturan, dan hal tersebut telah diselesaikan dengan adanya penegasan Surat Menteri Keuangan Nomor S-35/MK.011/2013. Atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas serta dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional di bidang pertahanan negara, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto terkait dengan Perbaikan Rumah Negara di Jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang Tidak Layak Huni. | ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pemberian sumbangan pembangunan infrastruktur sosial oleh Wajib Pajak kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat berupa perbaikan Rumah Negara di Jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang tidak layak huni. | ||||
D. | Dasar
| ||||
E. | Definisi Rumah Negara di Jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. | ||||
F. | Materi
|