Tata Cara Ekstensifikasi
(1) | Ekstensifikasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yang dimiliki dan/atau diperoleh KPP menunjukkan:
|
(2) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP membuat Daftar Sasaran Ekstensifikasi. |
(1) | Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a, Wajib Pajak:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau tidak dapat ditemui, kepada Wajib Pajak diberikan Surat Imbauan. |
(1) | Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah wajib membuat Daftar Nominatif dan menyerahkannya ke KPP tempat Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar. |
(2) | Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud ayat (1) dirinci sebagai berikut:
|
(3) | Daftar Nominatif Kelompok I wajib dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak. |
(4) | Setiap Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang tercantum dalam Daftar Nominatif Kelompok I wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran. |
(5) | Format Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c atau Wajib Pajak diberikan Surat Imbauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Imbauan diterima. |
(2) | Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak telah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. |
(3) | Wajib Pajak yang tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak tersebut diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan PKP secara jabatan. |