Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Formasi 1 Oktober 2012 Menjadi Pegawai Negeri Sipil
A. | Umum
| ||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan formasi 1 Oktober 2012. | ||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||
E. | Ketentuan Sehubungan dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
|