Alokasi Definitif Dana bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013
(1) | Alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
|
(2) | Alokasi definitif DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB dan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013. |
(1) | Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp2.602.945.338.193,00 (dua triliun enam ratus dua miliar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
(2) | Rincian alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Alokasi definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp18.141.143.590.882,00 (delapan belas triliun seratus empat puluh satu miliar seratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) terdiri atas:
|
(2) | Rincian alokasi definitif dan lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Alokasi definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013. |
(2) | Dalam hal terdapat lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya. |
(1) | Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp19.060.606.501.034,00 (sembilan belas triliun enam puluh miliar enam ratus enam juta lima ratus satu ribu tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
(2) | Rincian Alokasi Definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Alokasi definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013. |
(2) | Dalam hal terdapat lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |