Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahaannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama atas impor dan/atau penyerahannya. | ||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama atas impor dan/atau penyerahannya. | ||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||
E. | Materi
|