Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Keperluan Instansi Pemerintah
(1) | Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan Instansi Pemerintah. |
(2) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak mempunyai Kantor Cabang maka permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan oleh Kantor Pusat Wajib Pajak melalui pengurus atau pihak yang diberikan kuasa dengan surat kuasa khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak dimaksud diadministrasikan. |
1. | fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir beserta:
|
2. | fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak; |
3. | fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir beserta fotokopi bukti pelaporan dan Surat Setoran Pajak, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud. |
(1) | Petugas di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar meneliti pemenuhan seluruh persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal termasuk pemenuhan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar. |
(2) | Untuk keperluan penelitian kewajiban perpajakan Kantor Cabang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar dengan mengirimkan surat konfirmasi sebagaimana format pada lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar, memberikan jawaban atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak formulir permohonan konfirmasi kewajiban perpajakan dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak:
|