Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangungan
(1) | Bentuk dan isi formulir SSP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||
(2) | Formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
|
Sektor | Kode Akun |
Perkebunan | 411313 |
Perhutanan | 411314 |
Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara | 411315 |
Pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi | 411316 |
Pertambangan untuk pertambangan panas bumi | 411317 |
Lainnya | 411319 |
Jenis Setoran | Kode Akun |
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang | 100 |
Surat Tagihan Pajak PBB | 300 |
Surat Ketetapan Pajak PBB | 310 |