Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname
A. | Umum
| ||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan P3B Indonesia-Suriname. | ||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini memberi petunjuk teknis terkait pengesahan P3B Indonesia-Suriname, saat mulai berlakunya P3B, dan syarat administratif pemanfaatan P3B dimaksud. | ||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||
E. | Petunjuk Teknis
|