Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan diberlakukannya :
Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan per Jenis Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
B. | Maksud dan Tujuan Maksud dari surat edaran ini adalah sebagai petunjuk dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak. |
C. | Ruang Lingkup Penyempurnaan kode ketetapan per jenis pajak mencakup penyempurnaan kode ketetapan per jenis pajak untuk:
|
D. | Dasar Penyempurnaan kode ketetapan per jenis pajak didasarkan atas:
|