Penegasan Penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
A. | Umum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai pajak daerah dilakukan selambat-lambatnya 31 Desember 2013. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk dibuat penegasan mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014. | ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi penegasan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. | ||||
D. | Dasar
| ||||
E. | Penegasan
|