Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan
A. | Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (P3B Indonesia-Laos) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana yang dipersyaratkan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Laos. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi proses ratifikasi P3B Indonesia-Laos, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Laos, saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Laos, dan hal-hal pokok yang diatur di dalam P3B Indonesia-Laos. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi dan Penjelasan
|