Pemberitahuan Berlakunya Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan
A. | Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok atas Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (selanjutnya disebut Protokol) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana yang dipersyaratkan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya Protokol dimaksud. | ||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi proses ratifikasi Protokol, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan Protokol, saat berlaku dan berlaku efektifnya Protokol, serta hal-hal pokok yang diatur di dalam Protokol dimaksud. | ||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||
E. | Materi dan Penjelasan
|