Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi di Lingkungan Pengadilan Pajak pada Tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020
| A. | UMUM Sehubungan dengan adanya kasus positif Orang Tanpa Gejala (OTG) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak, dengan keterangan sebagai berikut:
| ||||
| B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||
| C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak untuk menunda pelaksanaan persidangan, termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) dan menghentikan sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak, | ||||
| D. | DASAR HUKUM
| ||||
| E. | KETENTUAN
| ||||
| F. | PENUTUP
|