Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19
| (1) | Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen Pajak Daerah tanpa melalui mekanisme permohonan Wajib Pajak. | 
| (2) | Penyesuaian sistem informasi manajemen Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. | 
| (1) | Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Gubernur. | 
| (2) | Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. | 
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 09 April 2020 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN  |