Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Di antara Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal sebagai berikut: Pasal 11A
| ||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat dan ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) , ayat (10), dan ayat (11) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
|