Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
| 1. | pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal 22 Desember 2010 sampai dengan tanggal 31 Maret 2011, adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal 1 April 2011, adalah sebagai berikut:
|
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |