Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional
27 September 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 75/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 149/PMK.03/2011 TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, bersama ini kami sampaikan kedua peraturan dimaksud untuk menjadi pedoman dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 September 2011 Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
A. Fuad Rahmany NIP 195411111981121001
Global Recognition
Contact Us
Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231