Pedoman Pengamanan Perangkat dan Fasilitas Pengolahan Data dan Informasi
| A. | Umum Dalam rangka memberikan panduan mengenai pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak perlu menyusun pedoman pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi. | ||||
| B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
| C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur pedoman yang digunakan dalam mengamankan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi yang meliputi:
| ||||
| D. | Dasar
| ||||
| E. | Materi
| ||||
| F. | Penutup:
|