Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(1) | Dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat KPA Penyaluran yaitu:
|
(2) | Perubahan pejabat KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(1) | KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. |
(2) | KPA Penyaluran menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN. |
(1) | Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. |
(2) | Berdasarkan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
|
(3) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. |
(4) | Revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. |
(1) | Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan berdasarkan alokasi dalam postur dan rincian APBN. |
(2) | Alokasi dalam postur dan rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. |
(2) | Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
|
(3) | Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
|
(4) | Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
|
(5) | Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. |
(6) | Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(7) | Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6). |
(8) | Dalam hal Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah merupakan Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BLU, yang memperoleh Kredit/Pembiayaan baik secara langsung dari BLU, melalui Lembaga Linkage BLU berupa Koperasi, maupun melalui Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Debitur harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. |
(9) | Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(10) | Ketentuan mengenai Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. |
(2) | Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. |
(3) | Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada masing-masing Debitur dan/atau debitur lainnya dilakukan dengan ketentuan:
|
(4) | Dalam hal akad Kredit/Pembiayaan yang diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), akad Kredit/Pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. |
(5) | Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(1) | Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dihitung dengan formula sebagai berikut: Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga atau hari margin 360 |
(2) | Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. |
(2) | Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas:
|
(1) | BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan Koperasi dalam rangka pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(2) | Koperasi yang dapat bekerja sama dengan BLU merupakan Koperasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan kewenangannya. |
(3) | Mekanisme kerja sama dengan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan BLU. |
(1) | Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh OJK. |
(2) | Data Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BLU, yang memperoleh Kredit/Pembiayaan baik secara langsung dari BLU, melalui Lembaga Linkage BLU berupa Koperasi, maupun melalui Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. |
(3) | Data Debitur yang diberikan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN dilakukan reviu dan/atau audit oleh BPKP atas permintaan Menteri. |
(4) | Hasil reviu dan/atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian BUMN. |
(5) | Tata cara pemberian data oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian data oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. |
(1) | Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data Debitur yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) ke SIKP. |
(2) | Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data debitur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) ke SIKP. |
(3) | Data Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
|
(4) | Data Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Debitur yang tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
(1) | Penyalur Kredit/Pembiayaan memberitahukan Debitur dan/atau debitur lainnya yang berhak menerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(2) | Dalam hal pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai Lembaga Linkage BLU atau Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, Koperasi memberitahukan Debitur yang berhak menerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(3) | Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan akses ke portal untuk memperoleh informasi mengenai Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(1) | Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya melalui Penyalur Kredit/Pembiayaan dalam rangka mengurangi kewajiban beban Debitur dan/atau debitur lainnya. |
(2) | Penyalur Kredit/Pembiayaan mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada KPA Penyaluran berdasarkan data SIKP. |
(3) | Dalam hal pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada akhir tahun anggaran 2020, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai langkah-langkah akhir tahun. |
(4) | Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen pendukung yang terdiri atas:
|
(1) | Dalam pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan bertanggung jawab atas:
|
(2) | Dalam hal pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai Lembaga Linkage BLU atau Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, BLU bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, sedangkan Koperasi bertanggung jawab atas:
|
(1) | PPK melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diajukan oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan. |
(2) | Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan, PPK menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sampai Penyalur Kredit/Pembiayaan melengkapi dokumen tagihan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak pengujian kelengkapan dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a selesai dilakukan. |
(4) | Dalam hal Penyalur Kredit/Pembiayaan belum melengkapi dokumen tagihan sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender, PPK mengembalikan dokumen tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan. |
(5) | Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dengan data SIKP, pembayaran dilakukan dengan menggunakan perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin melalui SIKP dan dituangkan dalam berita acara verifikasi sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Atas data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang belum sesuai dengan data SIKP, Penyalur Kredit/Pembiayaan dapat melakukan perbaikan dan mengajukan kembali tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(7) | Dalam hal hasil pengujian terhadap dokumen tagihan lengkap dan data tagihan telah sesuai dengan data SIKP yang dituangkan dalam berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPK menerbitkan SPP-LS dilampiri rekapitulasi daftar penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari SIKP. |
(8) | PPK menyampaikan SPP-LS dilampiri rekapitulasi daftar penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada PPSPM. |
(1) | PPSPM melakukan pengujian SPP-LS dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) serta melakukan pengujian ketersediaan dan pembebanan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. |
(2) | Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM menerbitkan SPM-LS. |
(3) | Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM menolak dan mengembalikan SPP-LS kepada PPK. |
(4) | PPSPM menyampaikan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta arsip data komputer kepada KPPN. |
(1) | Menteri dapat mengajukan permintaan audit atas pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada BPKP. |
(2) | BPKP melakukan audit atas pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(1) | KPA Penyaluran menetapkan standar prosedur operasi atas pengujian dan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(2) | Dalam penyusunan standar prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran dapat meminta pendapat aparat pengawasan intern Pemerintah. |
(1) | Penyalur Kredit/Pembiayaan memperhitungkan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagai pengurang biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(2) | Penyalur Kredit/Pembiayaan menatausahakan bukti pengurangan biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal Debitur dan/atau debitur lainnya telah melakukan pembayaran atas biaya bunga/margin yang seharusnya diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin oleh Pemerintah, Penyalur Kredit/Pembiayaan mengembalikan pembayaran tersebut kepada Debitur dan/atau debitur lainnya. |
(4) | Penyalur Kredit/Pembiayaan menatausahakan bukti pengembalian biaya bunga/margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Dalam hal diperlukan, KPA Penyaluran dapat meminta bukti pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau bukti pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan. |
(6) | Dalam hal terdapat kelebihan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan menyetorkan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening kas negara. |
(7) | Dalam hal terdapat kekurangan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dinyatakan dalam audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah, Penyalur Kredit/Pembiayaan dapat mengajukan tagihan atas kekurangan tersebut selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). |
(1) | Penatausahaan dan pengelolaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan dengan menggunakan SIKP. |
(2) | Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku penyelenggara SIKP melakukan:
|
(3) | Penyampaian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data Debitur dan/atau debitur lainnya yang masuk ke SIKP. |
(4) | Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin, penyelenggara SIKP dapat memberikan hak akses kepada aparat pengawasan intern Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | KPA Penyaluran, aparat pengawasan intern Pemerintah, dan pihak yang melaksanakan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diberikan hak akses harus menjaga kerahasiaan data yang diakses dari SIKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pengawasan intern terhadap pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN. |
(2) | Aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melakukan pengawasan intern sesuai dengan kewenangannya terkait pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(3) | Pengawasan intern oleh aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengawasan pelaksanaan Program PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. |
(4) | Aparat pengawasan intern Pemerintah pada K/L atau pemerintah daerah melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah. |
(5) | Dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin, BPKP mengoordinasikan dan dapat bersinergi dengan aparat pengawasan intern Pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah. |
(6) | Dalam hal terdapat temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah dan BPKP, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Debitur yang telah mendapatkan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
(2) | Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |