Persiapan Pengalihan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ke Pemerintah Kabupaten/Kota
| 1) | paling lambat tahun 2014 , Sektor Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah yang dikelola oleh kabupaten/kota; dan |
| 2) | Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
| 1) | berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi; |
| 2) | berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif |
| 3) | berkas SPOP/LSPOP, peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT; |
| 4) | berkas terkait lainnya, antara lain berkas penilaian massal dan individual. |
| 1) | berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding; |
| 2) | berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan/atau Bangunan, dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. |
| 1) | berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, serta restitusi dan kompensasi; |
| 2) | berkas terkait lainnya, antara lain berkas ketetapan, tunggakan, dan penagihan aktif. |
| 1) | berkas pelayanan, antara lain berkas pengurangan, pembetulan, pembatalan, serta keberatan dan banding; |
| 2) | berkas terkait lainnya, antara lain Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. |