Perubahan Ketigabelas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO  |