Sasaran Inflasi Tahun 2010, 2011, dan 2012
| (1) | Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year). | 
| (2) | Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). | 
| (3) | Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut:
  | 
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO  |