Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean
| (1) | Dalam rangka penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. | 
| (2) | Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan INP, apabila hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding. | 
| (3) | INP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kepada importir melalui media elektronik atau media lainnya. | 
| (4) | Atas INP yang dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir harus:
  | 
| (5) | Pemberian penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c hanya dilakukan dalam kerangka konsultasi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1). | 
| (6) | Kantor Pabean yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan, penyerahan DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkannya INP. | 
| (1) | Terhadap hasil penelitian DNP yang nilai transaksinya belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konsultasi dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya. | 
| (2) | Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap importir kategori risiko menengah atau importir kategori risiko tinggi. | 
| (3) | Pembatasan kategori importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka bimbingan kepatuhan dan manajemen risiko. | 
| (1) | Dalam rangka konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Pemberitahuan Konsultasi Nilai Pabean (SPKNP) kepada importir atau kuasanya; | 
| (2) | SPKNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media elektronik atau media lainnya; | 
| (3) | Dalam SPKNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan data, informasi dan/atau dokumen yang perlu penjelasan lebih lanjut; | 
| (4) | Format SPKNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | 
| (1) | Importir atau kuasanya harus hadir di Kantor Pabean:
  | 
| (2) | Dalam hal konsultasi dihadiri oleh kuasa importir harus dilengkapi surat kuasa sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | 
| (1) | Pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan di Kantor Pabean. | 
| (2) | Konsultasi harus disaksikan oleh minimal 1 (satu) orang Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean. | 
| (1) | Dalam konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Importir atau kuasanya wajib memberikan penjelasan yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai. | 
| (2) | Dalam memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) importir atau kuasanya dapat memberikan data tambahan yang objektif dan terukur. | 
| (3) | Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi Nilai Pabean dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir atau kuasanya dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). | 
| (4) | Format Berita Acara Konsultasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai contoh sebagaimana Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | 
| Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 01 Oktober 2010 DIREKTUR JENDERAL, ttd,- THOMAS SUGIJATA NIP 195106211979031001  | 
Salinan Sesuai Aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b. Pjs. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana ttd,- Untung Basuki NIP 197005281990121001  |