Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun Anggaran 2011
| (1) | Pada setiap keping pita cukai terdapat foil hologram berukuran sebagai berikut:,
|
| (2) | Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat teks BC dan teks RI. |
| (1) | Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau. |
| (2) | Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. |
| (3) | Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
|
| (1) | Pita cukai MMEA untuk pabrik MMEA di dalam negeri diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai MMEA. |
| (2) | Personalisasi pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 2010 DIREKTUR JENDERAL, -ttd- THOMAS SUGIJATA NIP 195106211979031001 |