Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatran Pajak Bumi dan Bangunan
| I. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||
| II. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||
| III. | Penerimaan Pengajuan Keberatan dan Penelitian Persyaratan
| ||||||||||||||
| IV. | Penanganan Pengajuan Keberatan yang Memenuhi Persyaratan
| ||||||||||||||
| V. | Bentuk Formulir dan Surat
| ||||||||||||||
| VI | Prosedur Penyelesaian Pengajuan Keberatan Prosedur penyelesaian pengajuan Keberatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||
| VII. | Lain-lain
|