Perlakuan BPHTB Terhadap Penggantian Nama Badan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah
| 1. | Ruang Lingkup penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah adalah badan hukum pemegang hak yang sama, tetapi namanya berganti. Pada kasus ini tidak terdapat perubahan entitas pemegang hak. | ||||||||||||||
| 2. | Penggantian nama badan hkum pemegang hak atas tanah dibuktikan dengan dokumen berupa :
  | ||||||||||||||
| 3. | Ketentuan yang terkait:
  | ||||||||||||||
| 4. | Perlakuan BPHTB terhadap penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah adalah sebagai berikut :
  | ||||||||||||||
| 5. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang terkait, antara lain BPN dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah kerja Saudara. |