Pemberitahuan Pabean Impor
| (1) | Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. | 
| (2) | Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal :
  | 
| (1) | Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan dengan kode BC 2.0. | 
| (2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  | 
| (1) | Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dengan kode BC 2.1. | 
| (2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
  | 
| (1) | Pemberitahuan Impor Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan kode BC 2.2. | 
| (2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
  | 
| (3) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain menggunakan bahasa Indonesia dapat disertai terjemahan dalam bahasa Inggris, Jepang,Perancis, Jerman, Arab, atau China. | 
| (1) | Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan dengan kode BC 2.3. | 
| (2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
  | 
| (1) | Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e ditetapkan dengan kode BC 2.4. | 
| (2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
  | 
| (1) | Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f ditetapkan dengan kode BC 2.5. | 
| (2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  | 
| (1) | Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditetapkan dengan kodeBC 2.6.1. | 
| (2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  | 
| (1) | Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h ditetapkan dengan kode BC 2.6.2. | 
| (2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  | 
| (1) | Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i ditetapkan dengan kode BC 2.7. | 
| (2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
  | 
| (1) | Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) sebagaimana tercantum dalam lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku dengan ketentuan :
  | 
| (2) | Pemberitahuan pabean impor berupa:
 berlaku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.  |