Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati Didalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2009
| (1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah. |
| (2) | Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar rupiah). |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |