Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur Nomor 561/K.551/2009
Wed, 21 October 2009
Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 561/K.551/2009
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,
Menimbang :
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi;
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Nomor 117/M Tahun 2008;
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.145/2008;
Memperhatikan :
Surat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Nomor 561/016/BHI/DTKT tanggal 20 Oktober 2009 perihal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010;
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2010 Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 20 Oktober 2009;
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Faktor-Faktor Pertimbangan Hukum dalam Proses dan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010;
KEDUA :
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp. 1.002.000,- (satu juta dua ribu rupiah) perbulan.
KETIGA :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 21 Oktober 2009 GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. AWANG FAROEK ISHAK
Global Recognition
Contact Us
Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231