Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2010
| (1) | Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tersebut dalam Lampiran; |
| (2) | Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun. |
| (1) | Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang mengurangi atau menurunkan upah; |
| (2) | Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |