Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
A. | Umum Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82/PMK.03/2017), petunjuk pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur dalam SE-77/PJ/2009 sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai persyaratan pengajuan permohonan pengurangan PBB, prosedur penyelesaian pengurangan PBB dilakukan oleh Kanwil DJP, prosedur tindak lanjut setelah penerbitan Surat Keputusan Pengurangan PBB, dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas pengurangan PBB serta penegasan terkait dengan pengiriman dokumen kepada Wajib Pajak. | ||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:
| ||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||
F. | Penutup
|