Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar
A. | Umum Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB, dan Pengurangan atau Pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang Tidak Benar (PMK-81/PMK.03/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan STP PBB (PMK-78/PMK.03/2016) petunjuk pelaksanaan pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar yang diatur dalam SE-97/PJ/2009 dan SE-39/PJ/2012 sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun dalam rangka menyempurnakan dan menambahkan pengaturan mengenai prosedur penanganan pengajuan pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, wewenang penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, permintaan penilaian Fungsional Penilai/Petugas Penilai oleh tim peneliti pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar, prosedur tindak lanjut setelah penerbitan surat keputusan atas pengurangan SPPT atau SKP PBB, yang tidak benar dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas pengurangan denda administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar. | ||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:
| ||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|