Penjelasan Mengenai Kriteria Pedagang Eceran
| A. | Umum Sehubungan dengan belum terdapatnya keseragaman pemahaman mengenai kriteria pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang penjelasan mengenai kriteria pedagang eceran. | ||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||
| C. | Dasar
| ||||||||||||
| D. | Materi
| ||||||||||||
| E. | Penutup Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, ketentuan mengenai kriteria pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP secara eceran berpedoman pada Surat Edaran ini. |