Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan belum adanya prosedur penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) dalam menyelesaikan sengketa terkait SKD WPLN dan dalam rangka memberikan petunjuk penelitian atas SKD WPLN serta untuk memberikan kepastian hukum, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai prosedur penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, diminta agar seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini di wilayah kerja masing-masing. |