Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 Tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(1) | Untuk
melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
yang beranggotakan:
|
(2) | Tim
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:
|
(3) | Penilaian
kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
meliputi:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |