Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
(1) | Menetapkan
sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang
impor yang meliputi:
|
(2) | Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi. |
(2) | Penggunaan sistem klasifikasi barang dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |