Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari:
| ||||||||||
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Selain
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat:
| ||||||||
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. | ||||||||
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Penelitian Oseanografi berupa penggunaan kapal Baruna Jaya VIII dan pada Pusat Penelitian Laut Dalam berupa penggunaan kapal Baruna Jaya VII sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya bahan bakar. |
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai harga pasar. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pendidikan dan Pelatihan pada:
| ||||||||
(2) | Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
(1) | Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. |
(1) | Untuk memperingati Hari Ulang Tahun lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif penerimaan penjualan tiket tanda masuk Kebun Raya selain Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. |
(2) | Terhadap tamu negara, penyandang cacat, yatim piatu, dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif tiket tanda masuk sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(3) | Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif tiket tanda masuk sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(4) | Terhadap tarif jasa atas pelatihan dan/atau bimbingan bagi pelajar atau mahasiswa dapat dikenakan potongan tarif sebesar 25%o (dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(5) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, namun dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Yang
dimaksud dengan "jumlah minimal tertentu" antara lain jumlah satuan
tertentu yang diperlukan untuk pengujian, analisis, pemotretan,
pengukuran, pendidikan dan pelatihan, dan/atau paket wisata. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. |