Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
1. | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421 ); |
2. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5049); |
3. | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); |
4. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); |
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); |
7. | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); |
8. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791); |
(1) | Penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat digunakan untuk kegiatan:
| ||||||||||||||||||
(2) | Selain digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pajak rokok dapat digunakan untuk peningkatan pembangunan dan pemeliharaan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas). | ||||||||||||||||||
(3) | Penggunaan pajak rokok untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari alokasi yang ditetapkan. | ||||||||||||||||||
(4) | Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelompok sasaran yang meliputi pemerintah, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi/asosiasi profesi, lembaga/organisasi masyarakat, dunia usaha/swasta, media massa, dan pemangku kepentingan lain yang terkait. |
a. | pemberdayaan masyarakat; |
b. | advokasi; |
c. | kemitraan; |
d. | peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dan nonkesehatan; dan/atau |
e. | pemenuhan sarana dan prasarana promotif dan preventif untuk pelayanan kesehatan masyarakat. |
(1) | Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. | ||||
(2) | Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat menjadi tepat guna, tepat sasaran, dan dapat memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal. | ||||
(3) | Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
|