Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 07/PJ/2015
Tue, 27 January 2015
Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN & PPn BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 07/PJ/2015
TENTANG
DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa
sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,
maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan
Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015;
bahwa
berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Distribusi Rencana Penerimaan
PPh, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB Per Kantor Wilayah DJP
Tahun Anggaran 2015;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN
PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP
TAHUN ANGGARAN 2015.
PERTAMA :
Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP
Tahun Anggaran 2015 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang
dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh
Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan
PPn BM, PPN Atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini.
KEDUA :
Menetapkan jumlah rencana
penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015 yang
didistribusikan sebesar Rp1.193.691.509.125.000,00 (satu kuadriliun
seratus sembilan puluh tiga triliun enam ratus sembilan puluh satu
miliar lima ratus sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dari
total rencana penerimaan sebesar Rp1.201.741.509.125.000,00 (satu
kuadriliun dua ratus satu triliun tujuh ratus empat puluh satu miliar
lima ratus sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
KETIGA :
Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah PPh DTP atas
komoditas panas bumi sebesar Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh
ratus lima puluh miliar rupiah), dan PPh DTP atas bunga, imbal hasil,
dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah
dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar
internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar
Rp6.300.000.000.000,00 (enam triliun tiga ratus miliar rupiah).
KEEMPAT :
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/ atau
perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2015.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
Direktur Jenderal Perbendaharaan
Direktur Jenderal Anggaran
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Januari 2015 Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MARDIASMO
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231