Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 08/PJ/2015
Fri, 30 January 2015
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 08/PJ/2015
TENTANG
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur Pajak;
bahwa sesuai Diktum Kedelapan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014
tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur
Pajak Berbentuk Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
butir a dan butir b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur
Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur Pajak;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014
tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014
tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur
Pajak Berbentuk Elektronik;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014
tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur
Pajak Berbentuk Elektronik;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA
PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
PERTAMA :
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak selain yang telah ditetapkan untuk
membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada
Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014
dan Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014,
yang pada tanggal 1 September 2015 dikukuhkan pada:
Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar,
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
mulai tanggal 1 September 2015.
KEDUA :
Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA setelah tanggal 1 September
2015 diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik dimulai pada
tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan pada Kantor Pelayanan
Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.
KETIGA :
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan
Diktum KEDUA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai
dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
KEEMPAT :
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
dan Diktum KEDUA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya,
kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.
KELIMA :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
September 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2015
Plt.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MARDIASMO
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231