Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(1) | Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi. |
(2) | Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. |
(1) | Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(4) | Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. |
(6) | Permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang
telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(7) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut. |
(2) | Dalam
hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi:
|
(3) | Dalam
hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan
karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dan ayat (6) atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. |
(5) | Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. |
(6) | Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. |
(1) | Penghapusan
Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan dalam hal:
|
(2) | Penghapusan
Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
|
(3) | Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adrninistrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. |
(4) | Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak. |