Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol
(1) | Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol. |
(2) | Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Jalan Tol adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. |
(1) | Pengusaha Jalan Tol yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol. |
(2) | Karcis Tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
(3) | Karcis Tol yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat, NPWP Pengusaha Jalan Tol, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. |
(4) | Dalam hal nilai Karcis Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dalam Karcis Tol wajib disebutkan nilai Karcis Tol tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. |
(5) | Nilai Karcis Tol yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dihitung sebesar 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari nilai Karcis Tol. |