Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
(1) | Badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(2) | Badan
usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(1) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada badan usaha tertentu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh badan usaha tertentu. |
(2) | Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada badan usaha tertentu. |
(1) | Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh badan usaha tertentu adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh badan usaha tertentu adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(1) | Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh badan usaha tertentu
dalam hal:
|
(2) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada badan usaha tertentu. |
(2) | Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:
|
(1) | Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan pada saat:
|
(2) | Badan usaha tertentu wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(3) | Badan usaha tertentu wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat badan usaha tertentu terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. |
(4) | Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
(5) | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak. |
(6) | Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta format daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |