Penegasan Pelaksanaan Verifikasi Terkait Putusan Judicial Review Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 183/PJ.02/2015
TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN VERIFIKASI TERKAIT PUTUSAN JUDICIAL REVIEW ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan status
kegiatan Verifikasi dikaitkan dengan informasi pada situs resmi Mahkamah
Agung yang menyatakan telah dikabulkannya permohonan judicial review
KADIN Indonesia terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil mengatur bahwa dalam hal 90
(sembilan puluh) hari setelah Putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim
kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan
perundang-undangan tersebut ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak
melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Direktur Jenderal Pajak telah meminta
salinan putusan judicial review dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung
melalui surat nomor S-261/PJ/2014 tanggal 25 September 2014 dan telah
dijawab dengan surat nomor MA/PANMUD TUN/X/191/2014 tanggal 1 Oktober
2014 yang menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses minutasi;
sampai dengan saat surat penegasan ini
dibuat, berdasarkan konfirmasi langsung dengan Panitera Muda Tata Usaha
Negara, Putusan Mahkamah Agung tersebut masih dalam proses minutasi dan
belum dikirimkan kepada Kementerian Sekretariat Negara mewakili Presiden
Republik Indonesia selaku Termohon, sehingga kami masih belum
mengetahui isi dari Putusan tersebut apakah mengabulkan sebagian atau
mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon uji materiil;
berdasarkan hal-hal di atas dan mengingat
sampai dengan sekarang Putusan MA belum dikirim maka ketentuan yang
mengatur Verifikasi dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum sehingga kegiatan Verifikasi masih dapat dilaksanakan.
Demikian disampaikan.
DIREKTUR,
ttd
IRAWAN
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231